Wartasae.id – Kesadaran hukum harus ditanamkan sejak usia dini untuk membentuk karakter dan moral anak. Dengan memahami perbedaan antara tindakan benar dan salah serta pentingnya mematuhi peraturan, mereka dapat berkembang dengan baik.
Menyadari hal ini, Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Indonesia (LBH-HADE) bekerjasama dengan POSBAKUM Jakarta Timur mengadakan penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 81 Jakarta Timur pada Selasa (30/07/2024). Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum LBH-HADE memberikan edukasi kepada siswa tentang bahaya tawuran, bullying, dan kekerasan di sekolah, serta pengenalan wawasan Pancasila sebagai pencegahan tindak pidana.
Penyuluh Hukum dari LBH-HADE, Kasimin,SH.MH, membuka acara dengan mengajak siswa untuk mematuhi hukum. “Kesadaran hukum dapat dimulai dengan kepatuhan hukum di kalangan remaja,” tuturnya.
Senada dengan semakin maraknya kejadian pelanggaran hukum di tingkat remaja, Kasimin, SH.MH, memperingatkan siswa mengenai konsekuensi pelanggaran hukum. Ia menjelaskan bahwa Penyalah gunaan Narkotika yang ancaman maksimal nya bagi pengguna sesuai pasal 128 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu 4 tahun penjara,apabila memiliki,menguasai sesuai pasal 112 ancaman minimal 4 tahun penjara.
Selain membahas Pancasila sebagai alat pecegah pelanggaran hukum, Kasimin, SH.MH, juga menekankan pentingnya mencegah tawuran,bullying di sekolah dengan melibatkan semua pihak. Ia menyebutkan bahwa siswa di bawah usia 18 tahun adalah anak-anak yang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan di sekolah.
Kasimin, SH.MH, mengajak seluruh pihak sekolah untuk bekerjasama dalam pencegahan tindakan yang dapat melanggar huku di tingkat pelajar.
Selama acara, LBH-HADE juga membagikan doorpize kepada siswa yang mampuh menjawab atau menjelaskan dari apa yang telah disampaikan selama penyuluhan tersebut.